Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Inilah ungkapan yang tepat bagi pelaku pencurian yang satu ini. Meskipun sudah sempat senang-senang karena berhasil mencuri motor Honda Beat milik pensiunan TNI bernama Amin Cakra (70), tersangka Juliandi Syahputra (25) akhirnya berhasil ditangkap.
Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, saat mencuri sepeda motor BK 2545 ACH itu, warga Pasar III, Dusun IV, Lorong Perhimpunan, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan itu meninggalkan jejak berupa sendal jepit.
"Saat pencurian terjadi pada Senin (5/10/2017) subuh kemarin, tersangka meninggalkan sendal jepit yang biasa ia gunakan. Korban awalnya tidak tahu tersangka pelakunya," ungkap Philip, Jumat (6/10/2017) sore.
Kesal motornya hilang, Cakra kemudian berkeliling di seputar rumahnya yang berada di Jl Paluh Gelombang, Dusun VI, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan.
Baca: Pencuri Motor Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa
Dari keterangan warga, sendal jepit yang tertinggal di belakang rumah korban adalah milik Juliandi.
"Korban sempat mencari sendiri pelaku di kediamannya. Namun pelaku sudah keburu kabur," kata Philip sembari mengatakan bahwa korban sudah membuat laporan di Polsek Percut Seituan.
Berselang sehari kemudian, warga yang mengetahui siapa pelakunya bersama-sama mencari Juliandi.
Alhasil, kuli bangunan itu akhirnya berhasil ditangkap.
Baca: Bangunan Milik TNI AD di Jalan Letjend Suprapto Medan Terbakar
"Ketika pelaku dihadapkan dengan korban, ia pun akhirnya mengaku telah melakukan pencarian. Dari keterangan tersangka, ia mencuri dengan cara merusak pintu belakang rumah korban," katanya.
Namun, sambung Philip, saat dibawa ke Polsek Percut Seituan, tersangka mengaku beraksi tidak sendirian. Kata tersangka, ia beraksi bersama dua temannya yang lain masing-masing KA dan IY.
"Dua pelaku lain masih kami buron. Sejauh ini sudah kami ketahui identitas tersangka lainnya," pungkas Philip. (Ray/tribun-medan.com)