Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polretabes Surabaya kembali menetapkan dua tersangka atas kasus bentrok suporter Persebaya (Bonek) dengan perguruan silat Persudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Kedua tersangka oknum Bonek itu, yakni Jhenerly Simanjutak (38) dan Slamet Sunardi (20).
Kedua warga asal Jl Kalisari dan Jl Tubanan Baru Surabaya itu ditetapkan tersangka, lantaran menyebarkan ujaran kebencian atau menghasut lewat media sosial (medsos).
Mereka memprovokasi teman-teman sesama Bonek
"Setelah kemarin menentapkan dua tersangka, hari ini (Jumat, 6/10/201) kami etapkan dua tersangka baru. Tersangka ini mennghasut atau mengajak melalui media susial (medsos) yang mengakibatkan massa berkumpul dan melakukan penganiayaan," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (6/10/2017).
Baca: Dua Bonek Pukuli Berulang-ulang Pakai Bambu Hingga Menyebabkan Dua Pesilat Tewas
Dengan dua tersangka baru, maka dalam kasus bentrok Bonek ve PSHT ini sudah ada empat tersangka.
Sebelumnya, polisi memutuskan M Jafar (24), warga Jl Pogot dan M Tiyok (19), warga Balongsari, Surabaya sebagai tersangka.
Keduanya terbukti menghajar korban Eko Tristanto alias Aris (23) dan Anis (20) sampai tewas pakai bambu.
Bentrok massa Bonek dan anggota PSHT terjadi di Jalan Balongsari Tandes (1/10/2017) dini hari.
Bentrokan terjadi usai pertandingan Liga 2 antara Persebaya kontra Persigo Semeru FC. fat