Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satnarkoba Polresta Barelang melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama September 2017.
Pemusnahan tersebut disaksikan langsung dari pihak kejaksaan dan pengadilan, Jumat (6/10/2017) siang.
Kapolreta Barelang Kombes Pol Hengki dalam pemusnahan tersebut mengatakan, setidaknya ada 1.074 gram dengan jenis sabu dan ganja.
Dari barang bukti yang dimusnahkan ada juga beberapa yang diambil untuk pemeriksaan di laboratorium.
Baca: Sabu dan Ekstasi Disembunyikan di Sejumlah Tempat dalam Mobil
"Ini adalah penangkapan selama september kemarin. Dalam kasus ini, setidaknya ada tujuh orang tersangka yang kita amankan," sebut Hengki.
Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
Kemudian, saat pemusnahan barang bukti, para tersangka dihadirkan untuk melihat langsung prosesnya.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara memasukan ke sabu kedalam air yang sudah dipanaskan.
Sementara untuk ganja dibakar didalam tong yang sudah disediakan petugas kepolisian. (koe)