TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Satuan Narkoba Polresta Barelang sudah melakukan pemeriksaan terhadap Asen, narapidana yang meminta istrinya menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas II A Barelang.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Arwin A Wientama mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui, pelaku sudah dua kali meminta istrinya untuk mengatakan sabu ke dalam lapas.
"Pertama kegiatan penyelundupan sabu itu lolos dan dari pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," kata Arwin, Jumat (6/10/2017) siang.
Karena merasa yang pertama lolos kemudian Asen kembali meminta sang istri untuk kembali membawakan barang tersebut.
Baca: Seorang Mahasiswa Mengaku Dipukul dan Ditembak Anggota Polisi
Namun kali ini pengakuan Asen semua barang yang dibawa oleh istrinya itu akan diedarkan di dalam penjara.
"Tapi sayang yang kedua kalinya dia tertangkap. Petugas lapas curiga dengan istri Asen saat keluar dari kamar mandi. Saat diperiksa ternyata ditemukan dua paket sabu," kata Arwin.
Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan di dalam kemaluanya. Namun keahlian petugas akhirnya mengetahui dan menangkap pelaku.
Akibat perbuatan tersebut, Asen kembali diproses oleh pihak kepolisian. Termasuk istrinya yang kemarin mengantarkan sabu ke dalam penjara.