News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru Pertama Terjadi di Demak, Perolehan dan Selisih Suara 2 Calon Kades Sama

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 183 Desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar pemilihan kepala desa serentak pada Minggu (9/10/2016) pagi. Pesta demokrasi tingkat lokal itu diikuti oleh 467 kandidat calon. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng Muhammad Rifai mengatakan, perolehan sama suara terbanyak di Pilkades Kendalasem merupakan hal langka.

Ia mengklaim, kejadian tersebut bahkan baru terjadi sekali itu di Indonesia.

Baca: Tanggal 9 Jadi Momen Relawan Kenang Keteladanan Ahok, Ini Penjelasan Pemilihan Tanggal

"Bagaimana tidak langka, selain jumlah suara sama, selisih suara di masing-masing TPS juga sama, padahal calonnya ada empat," beber Rifai.

Pria yang karib disapa Jamus tersebut mengungkapkan, selisih di TPS 1, calon bernama Najmul Fatah unggul dengan selisih 17 suara. Sedangkan di TPS 2 Mustaufiq juga unggul dengan selisih yang sama.

"Langkanya lagi, perolehan itu terjadi di desa yang tidak memiliki dusun atau dukuh. Kendalasem itu hanya ada dua RW dan dua TPS," bebernya.

Baca: Dua Bandit di Surabaya Terlacak Melalui Smartphone Milik Korban

Menurutnya, kata 'wilayah' di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 tahun 2017 pasal 42 ayat 2 yang berbunyi "Dalam hal calon kades yang memperoleh suara terbanyak lebih dari satu orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah suara sah yang lebih luas," merujuk ke dusun atau dukuh.

"Kejadian di Kendalasem yang langka ini sangat disayangkan jika instansi terkait gegabah mengambil keputusan. Karena seharusnya, kejadian ini bisa menjadi test case bagi undang-undang yang berlaku saat ini," ujarnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini