News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Polres Jayapura Amankan 6 Bandar Ganja, 3 Pelaku Warga Papua Nugini

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Jayapura merilis pengungkapan kasus peredaran Narkoba jenis ganja, Rabu (11/10/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Elang Polres Jayapura berhasil mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di lokasi berbeda, Sabtu (7/10/2017).

Dari penangkapan tersebut kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5 kilogram ganja.

Enam pelaku masing-masing berinisial TS (32), B (18), BM (24), YM (41), JF (24) dan JY (40).

Penangkapan berawal dari patroli Team Elang, Sabtu (7/10/2017) sekira pukul 01.00 WIT.

Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Hingga Pingsan Ditangkap Polisi, Ternyata Aksinya Bukan Kali Pertama

Saat melaksanakan sweping di batas kota berhasil mengamankan tersangka TS (32) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan jumlah 30 plastik ukuran besar dan 2 plastik ukuran kecil.

Kemudian Team bersama Satuan Reserse Narkoba dan Piket Fungsi Polres Jayapura melakukan pengembangan ke daerah Pos VII atas Sentani dan kembali berhasil mengamankan 2 tersangka BI (18) dan BM (24).

Baca: Upaya Kuli Bangunan Kembalikan Keperkasaan Dari Minum Jamu Hingga Main PSK Berujung Bui

Ketiga tersangka tersebut merupakan Warga Negara Papua Nugini (PNG).

Dari ketiga tersangka tersebut Tim kembali melakukan pengembangan di BTN Lembah Vuria Yahim Sentani dan kembali berhasil menangkap YM (41), JF (24) serta JY (40) dengan barang bukti 6 bungkus plastik besar, 2 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 1 bungkus plastik hitam ukuran sedang.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 5 kilogram ganja dengan 6 orang tersangka diantaranya 3 warga negara PNG dan 3 warga Indonesia.

Baca: Jauh Dari Istri, Kuli Bangunan Lampiaskan Nafsu Birahinya Kepada Bocah 9 Tahun

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk tersangka TS (32), BI (18), BM (24) dikenakaan pasal 111 ayat (2) subsider pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka JF (24), JY (40) dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

Baca: Cerita Penemuan Sepasang Jenglot di Gunung Mayang, Mulai Dari Bakar Dupa Hingga Peristiwa Horor

Kemudian untuk tersangka YM (41) dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

"Tindakan kepolisian yang telah dilakukan yaitu mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti, membuat laporan polisi, melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (11/10/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini