Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru meringkus seorang lelaki yang merupakan residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Pelaku berinisial TT (34) warga Marpoyan Damai Pekanbaru.
TT ditangkap polisi pada hari Selasa (10/10/2017) malam di Jalan HR Subrantas tanpa perlawanan.
TT diketahui baru saja bebas dari lapas pada Juli 2017 namun kembali melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Aksinya yang terbaru dilakukan pada Rabu (4/10/2017) di Jalan Tuanku Tambusai.
Baca: Ketika Adik Kandung Kapolsek Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
TT melarikan tas korban dengan kerugian Rp 2,5 juta.
Korban bernama Yuliawati (43) awalnya memarkirkan mobilnya di halaman toko Campu Mart.
Beberapa saat setelah korban berada di dalam toko ia mendengar suara teriakan dan alarm mobil berbunyi.
Korban kemudian memeriksa mobil miliknya dan ternyata kaca bagian depan sebelah kiri sudah pecah.
Tas korban juga tidak ada lagi di dalam mobil.
Setelah dilakukan pemeriksaan tas korban ditemukan di samping sepeda motor tidak jauh dari lokasi sedangkan barang dan uang di dalam tas sudah tidak adalagi.
Korban selanjutnya melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa pelaku TT yang merupakan residivis kembali melakukan tindak kejahatan.
Selanjutnya polisi mengamankan TT berikut dengan barang bukti hasil kejahatannya berupa, satu tas sandang, handphone, satu tablet, satu unit sepeda motor.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan polisi di Mapolsek Senapelan.