News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pedofilia Terungkap Gara-gara Chattingan Korban Dibaca Orangtuanya

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. TRIBUN BATAM/AEKO SETIAWAN

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Terungkapnya kasus pedofilia dengan tersangka WNA asing asal Singapura Asri Bin Sapuan (47) bermula dari chat salah satu tersangka di pesan facebook korban yang dibaca oleh orang tua korban.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, korban yang bernama BY (12) ketika itu menggunakan handphone milik ibunya untuk chatting dengan Asri.

Ketika chatting ada beberapa perkataan kotor di dalamnya.

"Kemudian si anak ini lupa untuk log out makanya terbaca sama orang tua korban ini," kata kapolsek.

Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan

Orang tua korban akhirnya menanyakan kepada korban dan membujuk anaknya untuk mengaku. Dengan polos, BY menceritakan semua masalah itu.

"Akhirnya orang tua korban membuat laporan ke polisi," tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, selain BY ada juga dua korbannya yang lain yakni Ba (15) dan A‎f (16).

Polsek Nongsa menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura bernama Asri Bin Sapuan (46). Pelaku ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur. TRIBUN BATAM/AEKO SETIAWAN (Tribun Batam/Eko Setiawan)

Untuk bisa melakukan aksi bejat tersebut, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Tak heran, beberapa korban dicabuli lebih dari satu kali.

Baca: Pelaku Pedofilia Asal Singapura Diringkus Setelah Orangtua Korbannya Melapor

"Ada beberapa lokasi. Di pinggir jalan saat dia di dalam mobil. Dia juga mengaku sudah beberapa kali melakukan hal itu kepada sang anak semenjak tahun 2015 lalu," tegasnya.

Polisi sejauh ini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

‎Diketahui, pelaku sudah masuk Batam sejak tahun 2014. Dia bekerja sebagai guru sanggar tari yang ia dirikan di Nongsa.

Mirisnya lagi, paspor yang ia gunakan sudah over stay. (koe)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini