Beberapa bulan sebelum jaringan Solo ini terungkap, Babe divonis 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Ayu yang menjadi bawahan Babe sebagai kurir sebelumnya bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) sebuah produk minuman.
Ibu dua anak ini mengaku menerima tawaran sebagai kurir sabu-sabu karena desakan kebutuhan.
Dia juga butuh uang untuk mengurus surat cerai.
“Kalau kerja SPG, aku sehari cuma dapat Rp 175 ribu. Itu tidak setiap hari. Padahal anakku butuh susu dan pampers," terangnya kepada Tribunjateng.com.
Anak yang paling besar tinggal bersama Ayu di kos, yang kecil dia titipkan ke saudara.
Saat suami masih bebas, perempuan cantik ini mempunyai usaha distro di Solo.
Usaha itu tutup setelah suami tertangkap polisi.
Modalnya habis membiayai suaminya yang berada di tahanan.
Sang suami ditangkap karena memiliki sabu 1 gram.
Barang haram itu ditaruh di dalam saku celana.
"Dia sembunyikan dari aku. Aku benar-benar tidak tahu dia bawa (sabu). Waktu aku desak, dia mengakui itu punyanya,” ungkapnya.
Ayu tak asing dengan zat terlarang itu.
Sewaktu belum menikah, dia telah diajari suami nyabu.