News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkab Demak Kangkangi Permendagri dalam Pelaksanaan Pilkades

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng, Muhammad Rifai menyesalkan keputusan Pemerintah Kabupaten Demak yang bersikukuh menggunakan Permendagri lama sebagai dasar penetapan Calon Kades Kendalasem.

Seperti diwartakan sebelumnya Pemkab melalui Asisten 1 Setda Demak tetap pada keputusannya dalam menetapkan Najmul Fatah sebagai kades terpilih saat terdapat dua kandidat memperoleh suara terbanyak.

"Kami menyayangkan pihak Pemkab yang birsikukuh menggunakan aturan Permendagri 112/2014 meski ada peraturan yang lebih baru. Apalagi dengan alasan ini sudah menjadi kesepakatan, aneh aturan sekelas Permendagri kalah dengan kesepakatan," jelas Rifai.

Menurutnya ada hal yang dipaksakan jika kemudian penetapan kades terpilih langsung disampaikan ke Bupati.

"Ada apa kok terkesan terburu-buru dalam penetapan Kades Kendalasem, padahal sudah jelas ketika ada perselisihan dalam Pilkades bupati memiliki waktu menyelesaikan dengan waktu maksimal 30 hari, ini dua minggu saja belum," tandasnya.

Senada, Calon Kades Kendalasem, Mustaufiq juga kecewa dengan hasil audiensi dengan pemerintah kabupaten. Meski demikian ia tetap akan meminta keadilan bagaimanapun prosesnya.

"Sampai PTUN pun akan saya hadapi, karena saya hanya ingin tahu ada peraturan yang lebih baru kok dinyatakan tidak berlaku itu dasarnya apa?" tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini