Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kaltim, berhasil mengamankan pelaku ilegal loging.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada 4 oktober silam, saat itu kapal layar motor (KLM) Karya Indah terbukti mengangkut kayu bulat jenis galam sebanyak kurang lebih 2.139 batang, yang didapat dari kawasan cagar alam Teluk Apar, kabupaten Pasir.
Petugas pun menetapkan A (44) warga Bone, Sulawesi Selatan, yang merupakan nakhoda kapal dan CF (41) warga Madura, si pembeli kayu, sebagai terdangka.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, diantaranya satu unit kapal layar, buku rekening, slip transfer ATM, handphone, uang tunai Rp 9.713.000, dan batangan kayu itu sendiri.
"Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi mengenai aktifitas pembalakan liar. Dan, informasi ini langsung kita tindaklanjuti, dengan mengirimkan beberapa personel gabungan untuk melakukan patroli," ucap Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan, Subhan, Jumat (13/10/2017).
Baca: Perempuan Pengukir Kayu Banyak di Desa Ini
Saat itu, personel gabungan bertemu dengan kapal layar tersebut, tengah memuat kayu galam, yang rencananya akan dibawa Madura.
"Setelah diperiksa, ternyata kayu tersebut berasal dari kawasan cagar alam. Dan, saat itu juga langsung kita amankan. Kayu rencananya akan dibawa ke Madura, si pembeli juga kita amankan," urainya.
Lanjut dia menjelaskan, aktifitas ilegal loging, telah berlangsung beberapa kali dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, namun selalu gagal diungkap karena diduga bocor ketika operasi penindakan hendak dilakukan.
"Keberhasilan operasi kali ini tidak terlepas dari strategi yang digunakan dengan belajar dari kegagalan sebelumnya, dan terungkapnya kasus ini merupakan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara berbagai pihak terkait," tuturnya.
Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat (1) a, pasal 84 ayat (1), pasal 87 a jo pasal 12 d, f dan k, UU RI Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (*)