Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rasidan
TRIBUNNEWS.COM, BLANGKEJEREN - Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan minuman khamar berupa tuak sebanyak 35 liter yang dikemas dalam karung plastik di Desa Penampaan Blangkejeren, Kamis (12/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
Tuak yang diamankan polisi itu diangkut menggunakan mobil angkutan umum L-300 nomor polisi BL 1061 HZ.
Penangkapan minuman khamar (tuak) tersebut yang dipasok dari Kutacane Aceh Tenggara (Agara) ke Gayo Lues itu diamankan polisi di Blangkejeren yang hendak dipasok ke rumah pelaku berinisial Ook (55) warga Penampaan Blangkejeren.
Baca: Tubuh Anak Kambing Milik Mawiyani Mirip Manusia Tapi Hanya Bertahan Hidup 15 Menit
Kapolres Galus, melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama kepada Serambi, Jumat (13/10/2017) mengatakan, minuman khamar berupa tuak itu dipasok dari Kutacane ke Blangkejeren sebanyak 35 liter.
Tuak-tuak itu berhasil diamankan polisi bersama tiga pelaku, bahkan seorang pelaku (pemilik) tuak tersebut melarikan diri dan dalam pengejaran petugas.
Kasat Reskrim mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan bersama barang buktu itu yakni HS (27) dan JD (30), selanjutnya seorang perempuan NS (52) warga Penampaan Blangkejeren.
Baca: Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial Ook (55) berhasil kabur dari rumahnya dan meninggalkan istrinya NS yang kini telah diamankan polisi di Mapolres Galus tersebut untuk proses penyelidikan lebih lanjut.