TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Jajaran Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan serta Intel Brimob menggagalkan peredaran setengah ons sabu yang akan diedarkan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (12/10/2017) sore.
Petugas bergerak ke Palangkaraya dan menangkap satu pelaku penerima paketan sabu bernama Hari Sutejo alias Arie (29), warga Jalan Panenga Raya II Rt 003 Rw 003 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau Kota Palangkaraya.
Dia ditangkap saat menerima paketan berisi sabu di Pinggir Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekanraya Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Baca: Paspampres Sempat Panik saat Listrik di Rumah Calon Menantu Jokowi Tiba-tiba Padam
Direktur Narkoba Kombes M Firman melalui Kasubdit 2 AKBP Andi Alliamin yang dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2017) siang membenarkan pihaknya mengamankan satu orang yang menerima paketan sabu tersebut.
"Kita tangkap saat menerima paketan sabu itu di Palangkaraya Kalteng, Kamis (12/10/2017) sore," kata mantan Kasatnarkoba Polresta ini.
Andi mengatakan dalam penangkapan itu pihaknya menmukan barang bukti satu paket sabu dengan berat 50,54 gram.
Selain itu turut disita satu buah kardus Es Krim Walls berisi snack dan sabu tersebut.