News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nyawa Seorang Janda Dihabisi Secara Kejam Karena Memergoki Pencurian Salinan Putusan Pengadilan

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Setelah melalui proses penyelidikan panjang, tim penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan Rudaimah (60), janda asal Desa Buket Linteung, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.

Dua pria yang diduga terlibat kasus tersebut, sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara, setelah menjalani pemeriksaan, Jumat (13/10/2017) sore.

Data diperoleh Serambi Sabtu (14/10/2017), kedua pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Adam Bin M Thaib (34) warga Desa Lueng Tuha Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dan Muhammad alias Ahmad Gayo (46) warga Meunasah Teungoh Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Baca: Bunga Bangkai Tumbuh di Halaman Masjid di Jambi

Diberitakan sebelumnya, janda Rudaimah ditemukan tewas bersimbah darah dengan leher tergorok di rumahnya, Rabu (6/9/2017) sekira pukul 19.30 WIB.

Selain luka gorok di leher, juga terdapat sejumlah sayatan dan memar di tubuh korban.

Namun, barang dan uang korban tidak hilang.

Baca: Dijodohkan PDIP dan PKB, Gus Ipul Dan Azwar Anas Saling Puji

Diduga korban dihabisi dengan pisau dapur saat waktu shalat magrib.

Berdasarkan penyelidikan, diketahui korban dihabisi oleh Ahmad Gayo yang kepergok mencuri salinan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, terhadap sengketa tanah antara Rudaimah melawan M Thaib (ayah Adam).

Ahmad Gayo dibayar M Adam senilai Rp 5 juta untuk mencuri salinan putusan yang dimenangkan Rudaimah itu.

Putusan itu sendiri diterbitkan oleh PN Lhokseumawe lima tahun lalu.

Baca: Choirul Huda Sepekan Sebelum Pertandingan Berlatih Penuh Semangat

“Kasus pembunuhan ini terungkap karena penyidik curiga atas keterangan kedua orang itu saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keterangan mereka selalu berbeda dengan keterangan sebelumnya. Selain itu penyidik juga curiga gerakan tubuh keduanya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rezky Kholiddiansyah kepada Serambi kemarin.

Penyidik terus mendalami keterangan keduanya yang berbeda dengan keterangan puluhan saksi lain.

Total jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mencapai 25 orang, termasuk dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Megawati: Mana Pernah Saya Ini Meminta-minta Kepada Kalian

“Kita menggelar perkara kasus tersebut dengan agenda mendengar keterangan kedua saksi tersebut di Aula Satuan Reskrim. Akhirnya Ahmad Gayo mengakui dirinya yang membunuh janda tersebut,” kata Kasat Reskrim.

“Ketika kepergok (mencuri salinan putusan pengadilan), tersangka kemudian memukul korban berulangkali, sehingga janda tersebut jatuh ke lantai. Kemudian menusuknya dan akhirnya menggorok leher korban karena sudah panik,” tambahnya.

Usai membunuh korban, tersangka kemudian kabur.

“Informasi yang diperoleh penyidik tanah sengketa yang dimenangkan Rudaimah sudah dijual beberapa tahun lalu. Tapi pihak yang kalah dalam sengketa tanah tersebut juga menjual tanah tersebut kepada orang lain, sehingga sekarang timbul persoalan, karena itu Adam mencuri salinan putusan itu,” katanya.

Pencurian salinan itu kata Kasat Reskrim, sudah direncanakan tiga hari sebelum kejadian tersebut.

“Kini kedua pria tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga sedang mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan juga melibatkan orang lain,” demikian Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezky Kholiddiansyah.(jaf)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini