Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran BNNP Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Tersangka berinsial HH diamankan petugas.
Ia tak bisa mengelak lagi saat polisi menemukan lima paket ganja yang disembunyikan dalam CPU komputer, di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Pura Demak, Denpasar, Senin (16/10/2017).
“Kita buka barang itu (dus besar) ternyata CPU komputer, casing-nya saja. Kemudian di dalam casing CPU itu ada lima bungkus yang diduga ganja,” jelas Kabid Brantas dan Penindakan BNNP Bali, AKBP I Ketut Arta, Selasa (17/10/2017).
Paket ganja itu dibungkus rapi menggunakan lakban warna cokelat.
AKBP Ketut Arta menambahkan penangkapan pelaku berawal dari informasi akan adanya pengiriman ganja dengan jumlah banyak dari Medan menuju Bali melalui jalur udara.
“Pelaku mengaku hanya mengambil paket, selanjutnya dikirim ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat,” terang AKBP Ketut Arta.
HH yang bekerja sebagai tukang sate ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan pengendalinya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)