TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Polda DIY berhasil mengungkap kejahatan tindak perdagangan orang dengan modus menyediakan jasa prostitusi berkedok salon.
Dua orang tersangkanya adalah Hariyanti alias Ari (32) warga Mlati Sleman, dan seorang anak perempuan, sebut saja Anjeli (15), warga Sleman.
Terungkap bahwa Hariyanti adalah pemilik salon yang mempekerjakan Anjeli, seorang pelajar SMP yang kini masih duduk di bangku kelas 3.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, mengatakan, hubungan antara Hariyanti dan Anjeli bermula saat Anjeli bermain dengan anak tersangka. Anjeli curhat ingin mencari pekerjaan.
"Tersangka menawari korban untuk bekerja di salonnya. Pekerjaan salon ya seperti memijat, creambath. Tapi ternyata tersangka juga menyuruh korban untuk melayani hidung belang sebagai pekerja seks," ujarnya, Selasa (17/10/2017).
Baca: Bongkar Prostitusi Dengan Menyamar Jadi PSK, Polwan Ini Naik Pangkat
Hariyanti alias Ari memasang tarif Rp160 ribu sekali kencan di salon tersebut dan korban sendiri mendapat jatah Rp10 ribu sekali layanan 'plus' para tamu.
Saat dilakukan penggeledahan di dua salon milik tersangka, yakni Salon Srikandi dan Salon Sri Dewi yang ada di Mlati, Sleman, petugas menyita barang bukti berupa 45 buah kondom, 10 buah pelumas, 3 botol kosong anggur merah, 1 botol kosong anggur kolesom, 1buah buku absen kapster dan 1 buah buku catatan keuangan salon.
"Tersangka ini telah melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk mencari keuntungan pribadi. Korban juga telah melakukan visum dan hasilnya terdapat kerusakan pada alat vital," tandasnya. (nto)