News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Batam Tangkap Pelaku Penodaan Agama, Ini Yang Dilakukan Tersangka

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Polresta Barelang menyita barang bukti penodaan agama oleh Sugeng

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -- Pelaku penodaan agama diamankan Jajaran satreskrim Polresta Barelang. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh unit Tipidter Polresta Barelang.

Kanit Tipidter Polresta Barelang Iptu Marganda Pandapotan saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2017) siang mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga kepada Jajaran Polsek Sekupang.

Menurut pelapor, ada kegiatan aneh di kawasan Tiban Masyeba, Sekupang. Dalam kegiatan ini, pelaku yang di tangkap tersebut bernama Sugeng (50).

"Pertama polsek jajaran yang ke sana. Kemudian ‎kasus ini dilimpahkan ke Polres," sebut Marganda menerangkan.

Cerita ini bermula dari laporan seorang warga yang merasa khawatir dengan adanya kegiatan keagamaan yang tidak ada kejelasan.

Pasalnya, di tempat sembahyang cina mini ada digantung tulisan asmahul husna dan kaligrafi ayat pendek.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Prov Kepri. Dari Koordinasi tersebut dikatakan Kemenag‎ kalau kegiatan itu musrik. Dan Asmahul husna yang dia gunakan tidak diletakkan pada tempatnya

"Dari sana kita dapat kalau itu sangat melanggar. Kemudian kita tangkap pelaku dan saat ini masih dalam pemeriksaan," sebut Marganda.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengambil beberapa barang bukti, diantaranya tempat ibadah mini yang digunakan pelaku untuk beribadah, beberapa kursi dan meja yang di gunaka untuk kegiatan keagamaan.

"Kita masih lakukan pemeriksaan, nanti keterangan lebih lanjut akan kita kasih tahu," singkatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini