Laporan Reporter Pos Kupang.com, Eflin Rote
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Tidak hanya jadi tersangka kasus kepemilikan narkoba tembakau gorila, HA (24) juga memproses hukum karena menggunakan bahan atau zat kimia jenis potasium untuk menangkap ikan.
Direktur Pol Air, Kombes Pol Budi Santoso mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Dir Narkoba melakukan penangkapan di lokasi yang sama, yakni di kompleks perikanan Tenau, Kelurahan Alak, Kota Kupang, 2 Oktober 2017.
"Pada saat penangkapan HA terkait narkotika jenis tembakau gorila, polisi juga menemukan 24 potasium yang digunakan untuk menangkap ikan. Ada lima orang nelayan yang kita tahan," jelas Budi Santoso di Kupang, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya, potasium didatangkan tersangka Jamaludin menggunakan KM Mutiara Biru GT 5 dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca: Siswanto Dieksekusi dengan Cara Diberi Minum Kopi Dicampur Potasium
Budi Santoso mengatakan HA, yang juga menjadi tersangka kasus narkotika merupakan bos yang memberikan uang untuk membeli potasium.
Para tersangka ini diganjar pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ke 1 KUHP.