TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kadarisman (28), warga Marengan Loak, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep ditangkap anggota Polsek Duduksampean Polres Gresik akibat mencuri kabel telepon.
Pelaku ditangkap saat terlelap tidur di sebuah gubuk usai membakar kulit kabel.
Terungkapnya pencurian itu terungkap ketika petugas Telkom mendapat keluhan pelanggan bahwa jaringan telekomunikasi trobel.
Setelah diperiksa ternyata kabel jaringan telepon rumah terputus dan hilang.
Mengetahui kabelnya hilang, pegawai teknisi Telkom langsung melaporkan ke Polsek Duduksampean.
Dari laporan itu, anggota Polsek Duduksampean memeriksa di sekitar hilangnya kabel telpon rumah tersebut.
Ternyata ditemukan seorang yang terlelap tidur di gubuk tambak dengan barang bukti kabel tembaga di sampingnya.
Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka mengakui bahwa telah mencuri kabel telepon untuk dijual kembali.
Kabel tembaga tersebut sepanjang 120 meter dari hasil curian langsung dibawa ke Mapolsek Duduksampean beserta tersangka Kadarisman.
"Untungnya anggota jeli melihat orang yang terlelap tidur di gubuk. Diduga, pelaku kelelahan setelah membakar kulit kabel," kata AKP Darsuki, Kamis (19/10/2017).
Akibat dari perbuatan tersangka, pihak perusahaan menanggung kerugian sekitar Rp 120 juta. Termasuk para pelanggan yang komplain akibat jaringan telepon terputus.