Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Ketua Penataan PKL Puncak, Dace Supriadi mengatakan, bangunan liar yang saat ini akan dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bogor harganya mencapai Rp 1 miliar.
"Kalau dilihat dari bentuk bangunannya yang bagus dan bertingkat, saya rasa ada yang sampai satu miliar untuk membangunya," kata pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kabupaten Bogor itu.
Baca: Jokowi Tepati Tiga Janjinya kepada Pemilik Warteg di Depan Masjid Sunda Kelapa
Menurutnya, Pemkab Bogor tidak akan memberikan uang kompensasi kepada para pemilik bangunan liar tak berizin itu saat dibongkar oleh Satpol PP, terlebih berada di lahan milik pemerintah.
"Itu sudah risiko mereka kalau dibongkar, anggap saja selama ini mereka menempati lahan tidak mengontrak. Istilahnya cuma numpang saja," kata dia kepada TribunnewsBogor.com.
Baca: Gembong Teroris dr Azahari Tewas Tertembak Peluru Polisi, Bukan Bunuh Diri
Dace mengatakan, bangunan permanen dan berlantai dua bukan lagi dikatakan sebagai PKL, namun merupakan bangunan liar.
Berdasarkan data terakhir, kata Dace, ada 434 bangunan liar tak berizin dari mulai simpang Taman Safari hingga perbatasan Cianjur.
Baca: Anies Naik Motor Patwal ke Balai Kota, Sandiaga Berlari
"Pembongkaran tahap dua oleh Satpol PP nanti lebih kepada non PKL, namun penertiban biasa seperti bangunan liar," kata mantan Kasatpol PP Kabupaten Bogor itu.