News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar Mengaku Bawa 48 Kg Ganja Untuk Bayar Utang Keluarga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering seberat 48 kg yang berasal dari Aceh Bireun.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Fajri bin Abakal (18) satu dari dua kurir ganja kering seberat 48 kg yang diamankan Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram tersebut karena terlilit utang.

Pelaku yang masih berstatus pelajar ini pun mau tak mau menerima tawaran dari sang bandar bernama Abdullah (45), agar utang keluarganya lunas terbayarkan.

Baca: Selingkuh di Pagi Hari, PNS Asal Solo Ini Digerebek Suami Sendiri di Hotel

"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama Abdul. Musibah tabrakan adik saya, yang menanggulanginya itu Abdul," kata warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun ini, Jumat (20/10/2017).

Fajri bin Abakal ditangkap bersama temannya bernama Abdullah (20) saat berada di depan loket BUS Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Kamis (19/10/2017) kemarin.

Dari penuturan pria bertubuh kecil ini, ia dan Abdullah diperintahkan sang bandar untuk mengantar ganja ke Bukit Tinggi dengan iming-iming Rp 400 ribu per kilo, jika sudah tugasnya selesai.

"Saya cuma tukang gendong aja. Rencana per kilo akan diupah Rp 400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp 2 juta. Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini," ucap Fajri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini