Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Berlin alias Aner (23) ditangkap jajaran Polses Kapuas karena kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dalam Press Releasenya mengatakan, Aner ditangkap jajaran Polsek mantangai di Dermaga Perhubungan DAS Kapuas, Sabtu tanggal 14 Oktober 2017.
"Aner dijerat dengan UU Darurat nomor 51 dengan ancaman di atas 10 tahun," katanya, Jumat (20/10/2017).
Berlin mengaku kepada polisi membeli senjata api rakitan itu seharga Rp 300 ribu. Ia membeli senjata tersebut untuk melindungi diri karena profesinya sebagai penambang emas tradisional.
Ia sama sekali tak tahu kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin melanggar hukum.(*)