Laporan Wartawan Tribun Lampung, Muhammad Heriza
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan berkas dan tersangka dari Polda Lampung, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik.
Tersangka yang dilimpahkan adalah seorang dosen dari FISIP Universitas Lampung (Unila) bernama Maruli.
Pelimpahan tersebut dibenarkan langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Andi Hendra Jaya, Sabtu, 20 Oktober 2017.
"Iya benar, kasus pencemaran nama baik merupakan pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Kejati, kemudian pelimpahan berkas berikut tersangka dilimpahkan ke Kejari," kata Andi saat diwawancarai Tribun Lampung melalui sambungan ponsel.
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
Andi membenarkan, jika tersangka yang dilimpahkan adalah seorang oknum dosen di Universitas Lampung.
"Ya benar, Maruli memang oknum dosen di Fakuktas Fisip Unila," kata dia.
Terkait pelimpahan tersebut, Andi mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Maruli, usai menerima pelimpahan dari Polda Lampung, dengan melimpahkannya ke Rutan Bandar Lampung (Way Hui).
Baca: Dukung Perppu Ormas, Said Aqil Siradj Persilakan Mantan Anggota HTI Masuk NU
"Saat ini Maruli sudah dititipkan dan ditahan di dalam Rutan," katanya pelimpahan tersebut dikirimkan pada Rabu (18/10/2017) lalu.
Penahanan terhadap Maruli, kata Andi, dikarenakan belum ada perdamaian antara tersangka dengan korban. Sebelumnya, tersangka Maruli tidak ditahan dari Polda Lampung.