News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hati Wanita Ini Hancur Lebur, Pergoki Sang Putri Digerayangi Ayah Tiri di Tempat Tidur

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah memperlihatkan barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Sungguh bejat kelakuan Jajang Saepuloh (43) kepada anak tirinya, WI (11) yang masih berada di bawah umur.

Pelaku mencabuli WI sejak dua tahun yang lalu, tepatnya saat korban masih berusia sembilan tahun. Kejadian ini pun membuat hati sang ibu hancur lebur dan memilih melaporkan ke pihak yang berwajib.

KBO Reskrim Polres Bandung, Iptu Fitran Romajimah mengatakan, perbuatan mesum tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada 8 Oktober 2017 lalu.

Baca: Cecep Tak Hanya Merampok dan Membunuh Tapi Memperkosa Bininya, Ini Fakta Kebiadabannya

Tersangka terpergok ketika tengah menggerayangi korban di atas sebuah tempat tidur.

Kaget, ujar Fitran, ibu korban langsung menyuruh WI untuk turun dari kasur dan menanyakan kenapa kancing baju korban terbuka.

"Awalnya korban tak mengaku, WI bercerita kalau kancing bajunya terbuka begitu saja dan sudah rusak lubangnya, ibunya tak percaya, korban didesak hingga akhirnya mengaku," ujar Fitran saat gelar perkara di Mapolres Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/10/2017).

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, korban dicabuli sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD oleh pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bersih-bersih itu.

"Modusnya ketika korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka menciumi rambut dan pipi korban. Saat kejadian, korban sempat berontak, namun tersangka memegang kedua tangan korban," katanya.

Diketahui, pelaku dan ibu korban menikah sejak 2011 lalu.

Pelaku pun tinggal bersama ibu korban setelah menikah di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

"Pelaku biasanya melancarkan aksinya ketika ibu korban sedang tak berada di rumah," ucap Fitran.

Polisi pun mengumpulkan barang bukti, berupa baju dan celana yang dipakai korban beserta sebuah celana dalam berwarna biru dongker.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Nomor 35 dengan hukuman minimal lima sampai 15 tahun penjara dan tambahan sepertiga hukuman pidana, karena dilakukan oleh orang tua atau pengasuh anak. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini