TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Husein Wahyu Tri Utomo (26) terpaksa masuk sel tahanan Polsek Lakarsantri Surabaya. Pemuda asal Kediri dan kos di Prada Kalikendal Gang IV Surabaya dibekuk setelah melakukan perampasan di Jl Raya Unesa Citraland Surabaya.
Kejadian penjambretan ini terjadi pada Minggu (22/10/2017) malam. Saat itu, korban Dema Amalia (25) asal Sambikerep Surabaya melintas di Jl Raya Unesa Citraland Surabaya naik motor. Korban naik motor seorang diri dan membawa tas yang diselempangkan di pundaknya.
Tanpa disadari korban, pelaku Husein yang juga naik motor membuntuti korban.
"Karena situasi lokasi agak sepi, pelaku memepet korban dan menarik tas yang dibawa korban. Setelah itu, pelaku kabur meninggalkan korban," sebut Kapolsek Lakarsantri, Kompol Dwi Heri Sukiswanto, Selasa (24/10/2017).
Menjadi korban penjambretan, korban berteriak maling-maling. Teriakan korban didengar tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri yang sedang patroli wilayah. Petugas pun melakukan pengejaran dan pelaku terjatuh akibat roda motor yang dikendarai selip. Petugas dengan mudah meringkus pelaku yang terjatuh.
Pelaku Husein mengaku, dirinya baru sekali melakukan penjambretan. Dia terpaksa lantaran sedang butuh uang tambahan karena kerjanya sebagai pekerja bangunan tidak ada order.
"Saya biasa bekerja di bangunan dan lagi tidak ada garapan. Karena perlu uang, saya akhirnya menjembret," tutur Husein