Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mumu Mujahidin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi berencana akan segera menyegel lima tempat rumah makan besar yang tak memiliki izin.
Rumah makan besar tersebut sudah ada yang beroperasi bertahun-tahun hingga 17 tahun.
Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono, Senin (23/10/2017) mengatakan dalam dua minggu ke depan, pihaknya akan menyegel kelima rumah makan besar tersebut.
"Nama-namanya belum bisa saya ungkap. Nanti saja pas penyegelan. Tindakan tersebut ditempuh mengingat kelima tempat tersebut tidak memiliki izin usaha yang berdampak kepada tidak pernah menyetorkan pajak kepada pemerintah," kata Kepala Satpol PP Kota Cimahi, Aris Permono saat ditemui di sela-sela mengawal inspeksi mendadak (sidak) Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna bersama wakilnya, Ngatiyana di Komplek Pemkot Cimahi.
Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri
Aris menuturkan, hasil temuan Satpol PP masih banyak rumah makan yang tidak berizin.
Saat hal tersebut dikonfirmasi kepada Dinas Perizinan dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan hasilnya rumah makan tersebut memang tidak memiliki izin.
Jumlah rumah makan yang tidak berizin relatif masih banyak. Namun untuk saat ini yang dilakukan penyegelan baru lima.
Sebab pihaknya memiliki keterbatasan dalam hal anggaran untuk melakukan eksekusi penyegelan.
"Ada yang sudah 17 tahun beroperasi, bahkan sebelum Cimahi berdiri dan ada yang baru-baru juga," katanya.
Baca: Kasus Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Dilaporkan ke Polresta Samarinda
Terkait kegiatan usaha rumah makan yang berjalan sejak lama namun tidak memiliki izin, Aris menambahkan, pihaknya tidak mengetahui penyebab mereka bisa lolos dari pungutan pajak.
Yang lebih mengetahui hal tersebut adalah dinas perizinan dan dispenda.
Menurutnya, saat penyegelan dilakukan pihaknya akan melibatkan semua unsur dari masyarakat, kejaksaan dan kepolisian.
Langkah tersebut ditempuh demi mengantisipasi adanya pandangan bahwa Satpol PP bertindak arogan.
"Hal yang berkaitan prosedural ada di Dinas Perizinan dan Dinas Pendapat Daerah. Khusus bagi Pol PP, kami sifatnya hanya melakukan penindakan bagi setiap pelanggaran," kata dia.