News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Replik JPU: Sengaja Unggah Potongan Video Ahok Memberatkan Buni Yani

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Buni Yani, Selasa (24/10/2017) berlangsung dalam waktu sekitar satu jam.

Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan selesai sekira pukul 11.40 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak isi pledoi Buni Yani.

Dalam pembacaan replik tersebut, JPU menyebut tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.

Baca: Bayi Berusia 3 Bulan Ditengkurapkan dan Ditutupi Bantal Lalu Diduduki Ibunya hingga Meninggal

JPU juga menolak jika dakwaannya tidak memiliki dasar hukum.

"Setelah kami baca teliti berdasar, sehingga terhadap gugatan-gugatan tersebut dan bantahan yang disampaikan tidak perlu kami tanggapi lagi. Dakwaan sah dan memiliki dasar hukum," ujar JPU saat membacakan replik.

JPU juga mengatakan argumen dalam pledoi terdakwa hanya tidak lengkap.

"Keterangan (dalam pledoi) berdasarkan ingatan yang diungkap selama persidangan, kurang lengkap bahkan ada yang keliru. Keterangan yang disampaikan kurang lengkap dan bukan fakta hukum," ujarnya.

Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri

Dalam pembacaan replik, JPU juga mengatakan tuntutan telah berdasarkan keterangan alat bukti, saksi, dan ahli yang hadir di persidangan.

Dalam replik, JPU juga menerangkan jika Buni Yani terbukti secara sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Bukti kesengajaan tersebut disebut JPU memberatkan Buni Yani.

Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin

Pada sidang sebelumnya, yaitu pembacaan nota pembelaan Buni Yani, sidang berjalan selama sekira 11 jam.

Setelah JPU membacakan replik, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (31/10/2017) pekan depan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini