Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Buni Yani, Selasa (24/10/2017) berlangsung dalam waktu sekitar satu jam.
Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan selesai sekira pukul 11.40 WIB.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak isi pledoi Buni Yani.
Dalam pembacaan replik tersebut, JPU menyebut tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.
Baca: Bayi Berusia 3 Bulan Ditengkurapkan dan Ditutupi Bantal Lalu Diduduki Ibunya hingga Meninggal
JPU juga menolak jika dakwaannya tidak memiliki dasar hukum.
"Setelah kami baca teliti berdasar, sehingga terhadap gugatan-gugatan tersebut dan bantahan yang disampaikan tidak perlu kami tanggapi lagi. Dakwaan sah dan memiliki dasar hukum," ujar JPU saat membacakan replik.
JPU juga mengatakan argumen dalam pledoi terdakwa hanya tidak lengkap.
"Keterangan (dalam pledoi) berdasarkan ingatan yang diungkap selama persidangan, kurang lengkap bahkan ada yang keliru. Keterangan yang disampaikan kurang lengkap dan bukan fakta hukum," ujarnya.
Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri
Dalam pembacaan replik, JPU juga mengatakan tuntutan telah berdasarkan keterangan alat bukti, saksi, dan ahli yang hadir di persidangan.
Dalam replik, JPU juga menerangkan jika Buni Yani terbukti secara sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Bukti kesengajaan tersebut disebut JPU memberatkan Buni Yani.
Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin
Pada sidang sebelumnya, yaitu pembacaan nota pembelaan Buni Yani, sidang berjalan selama sekira 11 jam.
Setelah JPU membacakan replik, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (31/10/2017) pekan depan.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.