4. Adegan mesum direkam
Parahnya lagi, adegan mesum saat korban melayani para terduga pelaku ini direkam menggunakan kamera ponsel oleh Prasojo.
Korban semakin ketakutan dan terus menjadi lumbung birahi pelaku.
Tak tahan, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada keluarga.
Lalu melaporkannya ke Polsek Membalong, Senin (23/10/2017).
Korban kini menahan malu, lantaran foto dan video vulgarnya ternyata telah disebar oleh para pelaku dan beredar di masyarakat.
Ia pun sempat tidak masuk sekolah.
5. Pelaku ditangkap
Kapolsek Membalong Iptu Sugraito kepada harian ini mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polres Belitunguntuk proses selanjutnya.
"Mereka sudah mengakui menyebarkan foto korban ke orang lain. Untuk sementara mereka penahanannya kita pindahkan ke Polres Belitung guna mempermudah dan kelancaran proses penyidikan," ujar Iptu Sugraito.
Khusus untuk pelaku Mustopo dan Prasojo, sementara polisi menjerat mereka dengan pasal 37 Jo pasal 29 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 81 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang TAP, dan Perpu nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tapi kalau untuk pelaku Agus Priyotno, sementara kami jerat dengan pasal 37 Jo Pasal 32 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," pungkasnya.
Agus Priyotno alias Tio, memang menguasai foto bugil korban sebagai modal atau bentuk pengancaman kepada pelaku.
Sehingga korban ingin melakukan hubungan intim kepada pelaku. Namun niat buruk pelaku tersebut ditolak oleh korban.