TRIBUNNEWS.COM, TABANAN – Seorang pelajar SMK berinisial IKA AN (19) asal Marga diduga melakukan pelecehan terhadap teman perempuannya KAP (15) yang juga merupakan pelajar SMK asal Tabanan, Bali.
Dari informasi yang dihimpun, pada hari Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 19.00 wita, korban dan tersangka janjian untuk bertemu di minimarket di dekat objek wisata Alas Kedaton dengan tujuan untuk jalan-jalan.
Setelah bertemu, lalu korban menyampaikan kepada tersangka bahwa acara jalan-jalan urung dilakukan karena ada tugas sekolah belajar kelompok.
Namun, tersangka tetap membujuk korban untuk mau diajak jalan-jalan.
Hingga akhirnya korban diajak pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik tersangka.
Selanjutnya, kedua pasangan pemuda itu menuju arah utara, hingga sampai di Makam Pahlawan Margarana.
“Kedua anak muda ini sempat masuk sebentar di area parkir, terus ke luar dan cari penginapan di Banjar Saba, Marga. Korban mengaku disetubuhi sebanyak empat kali,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, Selasa (24/10/2017).
Karena perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Korban saat ini berada di tahanan Mapolres Tabanan,” ujar AKP Suyasa. (*)