News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Buruh di Jepara Tuntut UMK Rp 2,4 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, JEPARA - Ratusan buruh di Jepara unjuk rasa menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/3017).

Besaran upah tersebut, menurut demonstran, berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mereka menolak adanya penetapan upah berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

Sutarno, peserta unjuk rasa mengatakan, sebagai seorang penjaga gudang di PT Parkland World upah yang diterima sebesar Rp 1,6 juta masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca: Orang Indonesia Paling Sering Ganti Celana Dalam, Jepang Peringkat ke-22, Cina Paling Jorok

"Untuk kontrakan sebulan Rp 500 ribu belum untuk kebutuhan lainnya," katanya.

Unjuk rasa tersebut diikuti oleh pekerja dari Sami Yazaki dan Parkland World Indonesia.

Sejumlah buruh unjuk rasa menuntut upah UMK tahun 2018 sebesar Rp 2,4 juta di depan Kantor Bupati Jepara, Senin (30/10/2017).

Mereka dari PT Parkland yang berdemo kebanyakan masuk pada shift malam. Sementara dari PT Sami, saat ini tengah ada kegiatan family gathering.

Unjuk rasa ini merupakan tindak lanjut dari serikat buruh yang sebelumnya telah melakukan audiensi dengan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Dalam audiensi tersebut, perwakilan dari sejumlah serikat buruh mengajukan UMK Tahun 2018 sebesar Rp 2.425.432.

Baca: Sosok Lain Beri Klarifikasi Mengejutkan Usai Teman Dekat HA Buka Suara terkait Video Mesum

Angka yang diajukan tersebut diklaim berdasarkan survei KHL 2018.

Pemkab Jepara juga telah menentukan besaran upah melalui Dewan Pengupahan sebesar Rp 1.739.360.

Angka tersebut naik Rp 139.360 dari UMK 2017 sebelumnya Rp 1.600.000.

Kenaikan upah tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini