Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba 7,5 kilogram sabu-sabu dan lebih kurang 30 ribu butir pil ekstasi.
Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (28/10/2017) ini merupakan hasil penyelidikan selama satu bulan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hariono mengungkapkan ada dua lokasi pengungkapan narkoba dalam jumlah besar ini.
"Berdasarkan informasi adanya peredaran narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Kota Pekanbaru. Tim kemudian bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Meredan, Pekanbaru. Kita hentikan satu mobil yang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 7 kilogram serta 27 ribu butir pil ekstasi," terang Hariono didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan pers di halaman Mapolda Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (30/10/2017).
Satu orang lelaki dengan inisial R turut diamankan.
Kemudian dari keterangan R diketahui narkoba tersebut akan diambil oleh seorang lelaki yang berinisial ID.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan memancing ID untuk bertemu.
Soal & Kunci Jawaban Buku Latihan Matematika Kelas 5 SD Halaman 41 Kurikulum Merdeka : Latihan Bab 3
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 4 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Meliuk dan Menerjang
Disepakati pertemuan di depan Rumah Sakit Awal Bross Jalan Sudirman Pekanbaru.
ID berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah di kosan ID di Marpoyan Damai.
Di kosan tersebut polisi kemudian mengamankan satu orang perempuan.
"Saat penggeledahan dengan didampingi pihak RT setempat kita dapati sabu-sabu seberat setengah kilogram kemudian dan lebih kurang 1500 butir pil ekstasi. Narkoba tersebut disembunyikan di dalam kotak make up," ungkap Hariono.
Tiga orang tersangka saat ini diamankan di Mapolda Riau untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain batang bukti narkoba polisi juga menyita satu unit mobil dan sepeda motor serta dua senjata air soft gun. (*)