News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli di Denpasar Ini Edarkan Sabu, Kokain dan Miliki Happy Five

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

dua tersangka saat diintrogasi di Mapolresta Denpasar.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Anggota Satreskoba Polresta Denpasar meringkus sejoli yang mengedarkan sabu dan kokain dan kepemilikan pil happy five.

Adalah Lina Lailatul (21) tinggal di Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta Badung dan Ricky Wijaya (32). Akibatnya keduanya pun dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan tersangka LL dan RW di tempat berbeda. Kami amankan LL terlebih dahulu dengan barang bukti kokain, sabu dan pil happy five di tempat tinggalnya," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, Senin (30/10/2017).

Dari tersangka Lina, polisi mengamankan 25 paket kokain 19,51 gram, 18 paket sabu dengan berat bersih 12,12 gram dan 3 timbangan elektrik.

Sedangkan dari tersangka Ricky, polisi mengamankan Delapan butir pil Happy Five.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Kompol Wayan Arta Ariyawan menyatakan, Lina diamankan pada hari Sabtu 28 oktober 2017 sekitar pukul 10.30 Wita, di Jalan Bhineka Jati Jaya Kuta, Badung.

Sedangkan Ricky diamankan di Jalan Tukad Balian, pengembangan dari tersangka Lina. Ricky diamankan beberapa jam setelah Lina diamankan. Tepatnya, sekitar pukul pukul 13.00 Wita.

"Tersangka LL memiliki barang dari RW. RW, mengaku membeli di Jakarta dari seseorang yang bernama AN."

"Untuk kokain di beli seharga Rp. 2 juta per gram, dan di jual seharga Rp. 2,5 juta per paket dan Sabu di beli seharga Rp. 1 juta per gram, dan dijual Rp 1,5 juta per gram."

"RW mengaku menggunakan sabu sejak tahun 1996 dan terakhir menggunakan beberapa jam sebelum ditangkap," beber Arta. (ang).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini