Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Ditangkapnya Dendi N Purnomo Kepal Dinas Lingkungan Hidup oleh Polda Kepri terkait kasus suap menimbulkan permasalahan baru dilingkungan pengusaha kota Batam.
Pasalnya, pengurusan Amdal untuk mengekspor barang bekas jadi terhambat.
Helmy, salah satu pengusaha asal Batam, Selasa (31/10/2017) siang mengatakan, semenjak ditangkapnya Dendi untuk pengurusan surat-surat tidak ada lagi yang menandatangani.
"Barang kita tidak bisa keluar.. Tidak bisa diekspor untuk keluar negeri. Sementara pegawainya banyak yang tipanggilin Ke Polda Untuk menjadi saksi," sebut Helmy menerangkan.
Seharusnya, pemerintah kota harus bisa lebih cepat mengambil keputusan. Karena banyak pengusaha yang mengeluh.
"Kalau di pikir, tertangkapnya itu bukan urusan kita. Jangan sampai karena permasalahan ini kita tidak bisa bekerja," sebutnya.
Sejauh ini, barang-barang seperti karton yang akan dikirim keluar negeri menumpuk di pelabuhan. Padahal semua barang itu sudah dimasukan ke dalam kontainer. "Semuanya siap berangkat. Tetapi surat izin dari DLH belum ada. Orang BC Batam tidak mau melepaskan sebelum adanya surat itu," tegasnya.
"Saya harap pemerintah bisa menunjuk orang untuk mengisi posisi yang lama," tegasnya.