News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Petinggi BUMD di Temanggung Tilap Duit Perusahaan

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, menahan 2 tersangka, terkait kasus korupsi.

Kedua tersangka merupakan mantan petinggi BUMD, yakni Perusahaan Daerah Bhumi Phala Temanggung Pikatan Water Park.

Mereka diduga melakukan tindakan korupsi dari tahun 2016 hingga 2017. Uang perusahaan yang ditilap sebesar Rp 662 juta.

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini