News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Buni Yani

Sidang Buni Yani Berlanjut Pembacaan Duplik oleh Penasihat Hukumnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (31/10/2017).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.

Duplik adalah tanggapan penasihat hukum atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani dituntut hukuman dua tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.

Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut

Buni Yani yang keberatan dengan tuntutan JPU, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Tetapi JPU kembali menolak nota pembelaan Buni Yani.

JPU tetap menganggap Buni Yani terbukti bersalah karena terbukti mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.

Penolakan JPU terhadap pledoi Buni Yani diungkapkan dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (24/10/2017).

Baca: Jasad Sunarji Terpanggang di Antara Reruntuhan Bengkel

Buni Yani dan penasihat hukumnya keberatan dengan replik yang dibacakan JPU.

Penasihat hukum Buni Yani menilai replik yang dibacakan JPU tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas atas pledoi yang disampaikan timnya.

Karena itu, hari ini, tim penasihat hukum Buni Yani akan menyampaikan keberatan atas isi replik dalam sidang pembacaan duplik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini