Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar hari ini, Selasa (31/10/2017).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.
Duplik adalah tanggapan penasihat hukum atas replik yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani dituntut hukuman dua tahun pidana dan denda Rp 100 juta subsider kurungan tiga bulan.
Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut
Buni Yani yang keberatan dengan tuntutan JPU, mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Tetapi JPU kembali menolak nota pembelaan Buni Yani.
JPU tetap menganggap Buni Yani terbukti bersalah karena terbukti mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Penolakan JPU terhadap pledoi Buni Yani diungkapkan dalam sidang pembacaan replik pada Selasa (24/10/2017).
Baca: Jasad Sunarji Terpanggang di Antara Reruntuhan Bengkel
Buni Yani dan penasihat hukumnya keberatan dengan replik yang dibacakan JPU.
Penasihat hukum Buni Yani menilai replik yang dibacakan JPU tidak memiliki argumentasi hukum yang jelas atas pledoi yang disampaikan timnya.
Karena itu, hari ini, tim penasihat hukum Buni Yani akan menyampaikan keberatan atas isi replik dalam sidang pembacaan duplik.