Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard
TRIBUNNEWS.COM - Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merasa yakin dirinya tak bersalah.
Pada sidang pembacaan duplik, Selasa (31/10/2017), Buni Yani bersumpah tidak memotong video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum Buni Yani membacakan beberapa poin yang membantah isi replik Jaksa Penuntut Umum.
Penasihat hukum Buni Yani berharap hakim memutuskan Buni Yani tidak bersalah atau bebas dari tuntutan.
Seusai sidang, penasihat hukum Buni Yani, bersalaman dan mengobrol singkat secara santai dengan JPU.(*)