News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Camat di Cianjur Ditangkap atas Dugaan Korupsi Rp 6 Miliar

Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur

TRIBUNJABAR.CO.ID, CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Camat Cilaku Dadan Ahmad Muharam (43).

Surat bernomor 2071 tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Heru Widarmoko.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Agus Hariono mengatakan, pihaknya mengundang Dadan pada Kamis (2/11/2017) hari ini untuk pemeriksaan yang kedua kali.

Dadan ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan bantuan sosial melalui bidang

keagamaan, pendidikan dan olahraga yang bersumber dari APBD Cianjur tahun 2011 sebesar Rp 6.142.075.000. Dadan saat itu menjabat sebagai Kabag Dispora Kabupaten Cianjur.

Sebelum menetapkan Camat Cilaku sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri Cianjur telah memperoleh bukti awal yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus bantuan sosial.

Kasi Intel mengatakan bahwa Dadan sudah menjalani pemeriksaan satu kali. "Hari ini undangan yang kedua," kata Agus ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/11/2017).(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini