News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gembong Narkoba Suripto Divonis Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suripto setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru

Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis mati terdakwa, Suripto pemilik sabu sabu seberat 5 kilogram dan pil ekstasi 1.599 butir.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, Kamis (2/11/2017).

Baca: Surga Dunia di Lantai 7 Alexis yang Disebut Ahok Tinggal Kenangan

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan kedua jenis narkotika tersebut.

"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya membacakan vonis didampingi hakim anggota, Toni Irvan, dan Abdul Aziz.

Ia merupakan jaringan narkotika internasional.

Barang haram itu diperoleh dari Malaysia dan diseberangkan ke Indonesia melalui Riau.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini