News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub Sulsel

Puluhan Ribu Warga Luwu Utara Terancam Kehilangan Hak Suara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dukcapil Luwu Utara, Mas'ud Masse.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Sedikitnya 50 ribu wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kabupaten Luwu Utara belum melakukan perekaman e-KTP hingga Oktober 2017.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Luwu Utara, Mas'ud Masse menyebut penduduk yang belum merekam tidak dapat memilih pada Pimilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018.

"Informasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) warga yang nantinya terdaftar sebagai pemilih di Pilgub adalah yang telah memiliki e-KTP atau surat keterangan telah merekam," ujar Masse kepada TribunLutra.com, Jumat (3/11/2017).

Baca: UMK Surabaya Rp 3,5 Juta/Bulan, Buruh: Masih Kurang

Masse meminta kepada seluruh warga yang belum merekam agar secepatnya mendatangi Kantor Dukcapil Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.

"Silakan datang melakukan perekaman di kantor, merekam e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini