Laporan Wartawan Tribun Kalteng, Jumadi
TRIBUNNEWS.COM, KUALAKAPUAS - Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas dan Satlantas Polres Kapuas melarang truk beroda 10 dan 18 melintas di Jembatan Pulau Telo, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tak pelak, 6 unit truk terpaksa parkir di tepi jalan kawasan Jalan Patih Rumbih, Kecamatan Selat atau sekitar 600 meter dari jembatan tersebut.
Truk-truk itu bermuatan plat baja lempengan maupun barang material lain. Tujuan mereka menuju Palangkaraya dan kabupaten lain di Kalimantan Tengah.
Hasil rapat koordinasi Kamis (2/11/2017), mulai hari ini, Jumat (3/11/2017) disepakati tonase angkutan truk yang melintasi Jembatan Pulau Telo, maksimal 10 ton.
Larangan ini juga berlaku bagi truk gajah Pertamina yang mengangkut BBM jenis premium, solar, pertamax maupun avtur. (*)