TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah melakukan gelar perkara secara maraton hingga Jumat (3/11/2017) malam, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan dua tersangka atas penggerebekan Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak.
"Sudah ada dua orang tersangka, satu pegawai pada kantor tesebut (Kantor Imigrasi Tanjung Perak) dan dan biro jasa atau calo," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, Jumat (3/11/2017) malam.
Leonard belum menyebutkan siapa identitas lengkap dua tersangka dan hanya menyebut inisial.
Baca: Kades Akhirnya Mau Tanda Tangan, Impian Suswiji Dapat Program Bedah Rumah Terwujud
"Yang pegawai inisial YG, seorang kasubsi. Kemudian yang calo inisialnya AR," kata Leonard.
Modus yang dilakukan, kata Leonard, yakni pemberian uang pungli yang diduga untuk mempercepat pengurusan pembuatan paspor. Tapi berapa jumlah uang, Leonard belum menyebutkan.
"Kami amankan ada dokumen, bukti-bukti pembayaran, dan sejumlah uang," terang Leonard.
Sedangka dua orang yang ikut diamankan dan dipediksa, statusnya sebagai saksi dan dimintai keterangan soal kaus ini. (fat)