TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 3,39 kg.
Sabu seberat itu dimusnahkan dengan dibakar di insenerator (tungku pembakaran) di halaman BNNP Jatim, Senin (6/11/2017) pagi.
Sabu-sabu tersebut merupakan hasil ungkap BNNP Jatim selama dua bulan, yakni periode September hingga Oktober 2017.
"Sabu yang dimusnahkan ini dari pengungkapan enam tersangka, dua tersangka terpaksa ditembak mati karena melawan saat dilakukan penangkapan," kata Brigjen Pol Fatkhur Rahman, Kepala BNNP Jatim, Senin (6/11/2017).
Baca: Truk Diimbau Tidak Melintas dan Bongkar Muat di Kota Solo Sejak 7 hingga 9 November
Sabu seberat 3,39 kg yang dimusnahkan, lebih dulu diuji oleh petugas dari Labfor Cabang Surabaya.
Setelah uji Labfor, sabu yang terbungkus di puluhan plastik ini dibakar dengan cara dimasukkan ke insenerator.
Dalam pemusnahan ini, pejabat dari Polda Jatim, Kejati Jatim, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, TNI dan Polrestabes Surabaya ikut serta secara simbolis melakukan pembakaran sabu. (fat)