TRIBUNNEWS.COM - Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Bahkan, yang bersangkutan diduga sebagai bandar.
Wakil Ketua DPRD Bali sekaligus politikus partai Gerindra tersebut juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, sejak penggerebekan yang dilakukan polisi, keberadaan Jro Gede hingga kini belum diketahui.
Terkait hal itu, polisi mengerahkan tim khusus untuk melaksanakan penangkapan. Jika melawan saat ditangkap, polisi tak segan-segan menindak secara keras.
"Apa boleh buat kita laksanakan dengan tindakan keras dan terukur," tegas Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, Sabtu 4 November 2017.
Selain Jero polisi juga menetapkan istri dan kakak Jero Gede sebagai tersangka.(*)
>