TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Aceh.
Operasi penangkapan di wilayah hukum Provinsi Aceh dilakukan selama tiga hari mulai Jumat (3/11/2017) hingga Minggu (5/11/2017).
Dari operasi ini petugas berhasil menangkap empat tersangka di empat TKP berbeda.
Kepala Humas BNN, Sulistriandri dalam keterangannya kepada Tribunnews mengatakan, TKP pertama dilakukan di jalan raya Medan-Aceh daerah Idie Rayeuk.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5 bungkus sabu-sabu dengan tersangka Udin Dani.
"TKP kedua di Dusun Tj Mulia dengan barang bukti 133 bungkus sabu-sabu dan 8.500 butir pil ekstasi dengan tersangka Rahmad Ahyan," kata Sulistriandri.
Sementara di TKP ketiga di Desa Bukit Panjang, Aceh Tamiang, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 30 bungkus sabu-sabu dengan tersangka bernama Abidar.
Lokasi terakhir di jalan raya perbatasan Medan-Aceh, petugas kemudian mengamankan barang bukti sebanyak 31 bungkus sabu-sabu dan 10.000 pil happy five dengan tersangka Fahrurrazi.
Dari empat lokasi penangkapan tersebut petugas berhasil menyita total barang bukti sebanyak 212,5 kg sabu-sabu, 10.000 pil happy five dan 8.500 ekstasi.
Barang bukti lain yang berhasil disita adalah 4 unit mobil, dua unit sepeda motor, 11 unit hp dan alat untuk menyimpan narkoba.
Sulistriandri mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyelundupkan narkoba melalui jalur laut dari Malaysia dengan menggunakan kapal nelayan.
"Kapal dari Malaysia yang dikendalikan sindikat internasional mengantar narkoba menuju perbatasan laut Indonesia-Malaysia di Selat Malaka pada koordinat yang telah ditentukan. kemudian sindikat lokal dari Aceh menjemput dan membawa narkoba ke pantai di sekitar Idi Rayeuk dan pantai di Tamiang Aceh Timur," kata Sulistriandri.
Penangkapan oleh tim BNN dilakukan pada saat para tersangka menyembunyikan barang bukti dengan cara dikubur di hutan.
Sebagian lagi ditangkap di jalan raya pada saat barang bukti narkoba dipindahkan dan pada saat akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Menurut Sulistriandri, rencananya narkoba tersebut akan dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Sumsel, Riau, Kepri, Jakarta, Jatim dan Bali.
"Dengan penggagalan peredaran ini maka BNN berhasil mencegah korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia sebanyak 900.000 jiwa," kata Sulistriandri seraya menambahkan saat ini kasus tersebut masih dikembangkan.