TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Polsek Cikembar Polres Sukabumi Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan satu orang oknum guru honorer salah satu sekolah swasta menjadi tersangka perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jum’at (03/11/2017).
Pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur atas nama HM (19), seorang guru honorer, warga Kampung Cimanggu, Kecamatan Cikembar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka korban ZA (16) melapor telah diperlakukan tidak senonoh oleh laki-laki tersebut.
Tak hanya kesaksian dari Korban, pihak Unit Reskrim Polsek Cikembar juga telah mengumpulkan bukti yang cukup berikut mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui tentang kaitan kejadian tersebut.
Baca: Bocah Perempuan Berusia 7 Tahun Jadi Korban Pencabulan Saudaranya Hingga Alami Pendarahan
Berikut telah melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah Tersangka di sekitar wilayah Desa Cimanggu,Cikembar pada awal setelah laporan di terima. Serta proses visum et repertum dokter telah di lakukan pada penyidikan perkara ini.
Kanit Reskrim Polsek Cikembar Iptu Dadi SPd menyampaikan bahwa penetapan HM sebagai Tersangka telah melewati proses penyelidikan terlebih dahulu serta melalui proses gelar perkara dan dapat dipastikan bahwa pelaku bisa di naikan statusnya.
Tersangka diamankan di Rutan Mako Polsek Cikembar untuk selanjutnya demi keamanan akan di titipkan di LP Warungkiara serta Tersangka akan di jerat dengan pasal UU RI tentang Perlindungan Anak. (Tribratanews.com/ Humas Polsek Curugkembar)