News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tuduh Rusak Rumah Tangga Orang, Pria Ini Hajar Janda

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brusi Ferianto kini merungkuk sel tahanan Polsek Wonokromo.

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Brusi Ferianto (44) harus menghadapi proses hukum di Polsek Wonokromo Surabaya akibat tindak penganiayaan.

Warga asal Jl Anggrek V, Kureksari, Waru, Sidoarjo ini menganiaya temannya seorang wanita, Nur Kasanah (41), asal Surabaya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/11/2017) lalu. Saat itu, korban Nur sedang bekerja di gerai mebel di lantai II Royal Plasa Surabaya.

Brusi merasa geram saat korban terus menghubunginya. Bahkan Brusi menuduh, korban yang seorang janda ini kerap menghubungi istrinya.

Darisanalah Brusi naik pitam dan mendatangi tempat kerja Nur di gerai mebel lantai II Royal Plasa Surabaya.

Setelah sempat cek cok mulut, Brusi melayangkan pukulannya ke wajah korban dua kali dan mengalami lebam. Tiak hanya memukul, pelaku juga menjambak (menarik) rambut korban.

Usai menganiaya korban, Brusi kabur.

Teman sekerja korban tak ada yang berani melawan. Sebab pelaku terlihat marah besar dan badan bertatto.

Usai dianiaya, selanjutnya korban Nur melapor ke Polsek Wonokromo.

"Setelah mendapat laporan dan melakukan visum terhadap korban, kami langsung memburu pelaku. Kami akhirnya bisa mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Ristitanto, Minggu (5/11/2017).

Kendati sempat mengelak, pelaku Brusi akhirnya mengaku saat dihadapkan dengan korban.

"Saat kami tanya hubungan pelaku dan korban, tersangka mengaku korban hanya tema," ucap Risti.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini