TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Seorang pelaku begal, Putra (20) tewas ditembak polisi akibat melawan saat hendak ditangkap.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Komisaris Besar Heri Sumarji mengatakan, Putra meninggal di rumah sakit setelah tertembak di bagian bokong sebelah kanan.
“Saat hendak ditangkap, pelaku menembak ke arah petugas menggunakan senjata api (senpi) jenis FN. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” tutur Heri saat melakukan gelar perkara di RS Bhayangkara, Rabu 1 November 2017.
Peristiwa pembegalan, Heri menjelaskan, terjadi di Jalan Yos Sudarso, Panjang, pukul 00.15 Wib. Saat itu, korban Angga (17) bersama rekannya Tirta (15) sedang mengendarai motor.
Ketiga pelaku yang menggunakan satu motor kemudian mendekati korban sambil menodongkan senjata.
Sontak, kedua korban berteriak begal.
Teriakan tersebut didengar Tim Jatanras Polda Lampung yang sedang melintas.
Dipimpin langsung Kanit Timsus Jatanras Komisaris Deden Heksaputera, polisi langsung mengejar pelaku yang berupaya melarikan diri.
Saat dikejar polisi, para pelaku berbelok ke Jalan Agus Anang, yang kemudian masuk ke Gang Portal.
Pelarian para pelaku akhirnya terhenti karena terhalang Kereta Babaranjang yang melintas.
Ketika itulah, seorang pelaku menembaki polisi.
Sementara, pelaku lainnya mengacungkan pedang ke arah petugas. Setelah kontak senjata, polisi kemudian berhasil membekuk pelaku. (bayu saputra)