Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Dedi Iskandar
TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Selasa (7/11/2017) siang menggeledah Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Suka Makmue.
Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Nagan Raya, Mukhsin SH didampingi Kasi Intel Dedi Maryadi SH serta sejumlah penyidik lainnya.
Dalam penggeledahan ini, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah transmigrasi yang berlokasi di Ketubong Tunong, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dibangun pada tahun 2015 lalu.
Baca: Menteri Susi Bersepeda Menuju Bandara Haneda Tokyo Jepang dari Hotel Tempatnya Menginap
Usai menggeledah Kantor Dinas Transmigrasi Nagan Raya, penyidik bersama tim pemberantasan tindak pidana korupsi Kejari Nagan Raya, Selasa (7/11/2017) siang juga menggeledah Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa yang berlokasi di Kompleks Kantor Bupati setempat.
Pantauan Serambi, dalam penggeledahan ini penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah transmigrasi di kawasan Ketubong Tunong, Kecamatan Seunagan Timur.
Baca: Para Pemilik Konter di Kabupaten Kudus Bakar Kartu Perdana Senilai Rp 250 Juta
Saat penggeledahan berlangsung, pimpinan ULP Pemkab Nagan Raya sedang tidak berada di tempat.