Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR – Wakil Ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar.
Penetapan itu karena saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti narkotika, senjata api ilegal, dan senjata tajam.
"Di kamarnya ditemukan barang-barang berbahaya. Pertama masalah senjata api tanpa miliki izin, kedua masalah senjata tajam, ketiga masalah narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo, Senin (6/11/2017).
Penetapan status tersangka juga berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Yang bersangkutan diduga melarikan diri saat penggeledahan berlangsung. Dugaan itu muncul saat jendela kamar tersangka dalam kondisi terbuka.
“Dan dilihat di sana sudah ada tali. Kemungkinan besar ada orangnya dan melarikan diri saat itu,” lanjutnya.
Nama Jro Gede Komang Swastika masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama istri pertamanya dan kakak kandungnya.
Hingga saat ini telah diperiksa sebanyak 34 saksi. Dari keterangan saksi, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.(*)