TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Rama Dhian Bara (24), terdakwa pembunuhan di terminal peti kemas, Pelabuhan Panjang, nampak terkejut saat mendengar dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, perbuatan Rama terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim ketua Novian Saputra saat membacakan amar putusan, Selasa 7 November 2017.
Baca: Cewek Daun Muda Mantan Alexis Ada yang Pindah ke Palembang Tetap Tawarkan Pijat Plus
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa Rama adalah menghilangkan nyawa Hendra Kurniawan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Pantauan Tribun, sidang yang digelar di Ruang Cakra tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sayangnya, terdakwa Rama enggan dimintai keterangan saat dihampiri awak media seusai menjalani persidangan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan, Rama dan Hendra terlibat perkelahian di depan Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang pada 20 Maret 2017.
Rama lalu menusuk tubuh Hendra menggunakan pisau yang tertancap di pahanya. Akibatnya Hendra tewas setelah mendapat perawatan di puskesmas dan rumah sakit.
Kronologis
Rama mengaku menyesal setelah menghabisi nyawa Hendra Kurniawan.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah perempuan. Hendra mengejek pacar Rama di laman facebook.
Hendra tewas setelah terlibat duel dengan Rama di depan Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Senin 20 Maret 2017.
Hendra meregang nyawa karena luka tusuk akibat senjata tajam di bagian dada.
"Saya sangat menyesal Pak, dan tidak menyangka jika Hendra sudah meninggal," kata warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung ini saat dihadirkan dalam gelar ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat 24 Maret 2017.
Rama mengutarakan, tidak ada niatan untuk membunuh Hendra, apalagi merencanakannya.
Terkait perkelahian yang menyebabkan kematian Hendra, Rama menuturkan, itu lantaran dirinya berupaya membela diri.
"Dia yang duluan menusuk kaki saya menggunakan pisau. Beruntung, pisaunya berhasil direbut. Jika tidak, mungkin saya yang mati duluan," akunya.
Rama mengatakan, Hendra pula yang menentukan tempat pertemuan untuk berduel di depan pintu keluar Terminal Peti Kemas.
"Dia (Hendra) yang menentukan tempatnya, sekalian mengajak saya untuk berduel," imbuhnya.
Rama mengaku menerima tawaran berduel itu karena kesal kekasihnya diejek Hendra di facebook.
"Saya menerima tawaran pertemuan Hendra, lantaran saya kesal. Karena ia selalu mengejek pacar saya di facebook dengan mengeluarkan kata-kata kotor," ungkapnya.
Menurut Rama, Hendra mengeluarkan kata-kata kotor itu karena cintanya tidak kesampaian untuk memikat hati pacarnya.
"Jelas-jelas pacar saya tidak mau dengan dia. Tetapi, Hendra masih saja mengejar-ngejarnya," tutur pekerja swasta ini.
Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono mengatakan, petugas menangkap Rama saat berobat di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
"Tersangka datang ke rumah sakit mau berobat karena kena tusuk senjata tajam korban. Pada saat itulah tersangka kami tangkap," ujar Murbani.
Murbani pun membenarkan, kasus ini bermula dari cekcok antara Hendra dengan Rama.
"Korban mengejek pacar tersangka di facebook sehingga mereka bertengkar di facebook," ujar Murbani.
Karena emosi, korban dan tersangka janji bertemu di depan pintu keluar masuk Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang.
"Mereka bertemu di depan terminal peti kemas lalu terjadilah keributan yang berujung kematian Hendra," kata Murbani.
Hendra sempat berjalan ke pos satpam terdekat meminta pertolongan. Akhirnya Hendra mengembuskan nafas terakhir setelah tiga kali pindah rumah sakit.
Menikah 2 Bulan
Rama tampak santai di dalam mobil saat ekspose kasus pembunuhan Hendra, buruh peti kemas Pelabuhan Panjang di Polresta Bandar Lampung.
Dengan lancar ia menjawab pertanyaan para awak media.
Rama mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan sehingga harus menjalani hukuman penjara.
Padahal, kata Rama, ia dan kekasihnya telah menentukan tanggal pernikahan, tepatnya di bulan Mei 2017 ini.
"Jadi, dua bulan lagi Pak, kami akan menikah," tutur Rama.
Menurut Rama, harapannya untuk menyelenggarakan pernikahan dengan wanita yang dipacarinya selama empat tahun itu pun terancam kandas.
"Tidak tahu, apakah pacar saya mau menunggu atau tidak. Ketika saya menjalani hukuman di dalam penjara," ucapnya sedih.
Rama mengutarakan, sebenarnya ia enggan untuk menemui Hendra saat itu. Akan tetapi, emosinya yang tidak terbendung membuat dirinya terpancing untuk menemui Hendra.
"Tidak menyangka, jika akhirnya menjadi begini," sesalnya. (muhamad heriza)